MAKALAH Tatacara Pengurusan Jenazah
MAKALAH
TATA PENGURUSAN JENAZAH
Disusun
Untuk Memenuhi tugas Mata kuliah Pembelajaran Fiqih
Dosen
Pengampu :
Enjen Abdul Zaeni, M.Pd.I
Disusun
Oleh :
Nur
Ratna Sari
Fakultas
/ Jurusan / Semester :
Tarbiyah
/ PAI / IV (Non Reguler)
SEKOLAH TINGGI
AGAMA ISLAM (STAI)
YAPATA AL–JAWAMI
BANDUNG
Komplek
Pesantren Al-Jawami No. 87 Sindangsari Cileunyi- Bandung 40622
Telp./Fax
022-783648
KATA PENGANTAR
Alhamdulillah puji syukur saya
panjatkan ke Hadirat Allah SWT, karena hanya dengan berkat-Nya saya dapat
menyelesaikan makalah ini. Tak lupa shalawat serta salam semoga dilimpahkan
kepada junjungan kita Nabi Besar Muhammad SAW yang telah membawa kita dari alam
gelap ke alam yang terang benderang, dari alam jahiliyah ke alam yang
penuh berkah ini. Saya
mengucapkan terima kasih kepada Enjen Abdul Zaeni, M.Pd.I selaku dosen pengampu
mata kuliah Pembelajaran Fiqih. Dan saya juga mengucapkan terima kasih kepada
seluruh pihak yang telah memberikan bantuannya berupa materiil maupun non
materiil, karena tanpa bantuan pihak-pihak tersebut saya tidak mungkin dapat
menyelesaikan makalah ini. Selain itu, saya pun mengucapkan terima kasih kepada
para penulis yang saya kutip tulisannya sebagai bahan rujukan.
Saya menyusun makalah ini dengan
sungguh-sungguh dan semampu saya. Saya berharap dengan adanya makalah ini dapat
memberikan pengalaman maupun pelajaran yang berarti bagi siapa saja yang
membacanya. Makalah ini dibuat untuk memenuhi salah satu tugas mata kuliah
Pembelajaran Fiqih, berisi tentang “TATA
CARA PENGURUSAN JENAZAH”. Dalam tiap
subbab yang dibahas merupakan informasi yang sesuai dengan materi yang sedang
dibahas.
Akhir kata, manusia tidak ada yang
sempurna, begitu pula dengan makalah ini. Jauh dari sempurna. Oleh karena itu
saran dan kritik yang membangun sangat saya nantikan demi kesempurnaan makalah
ini.
Bandung, 11 April 2017
Nur Ratna Sari
DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR ………………………………………………………………….. i
DAFTAR ISI
……………………………………………………………………………. ii
BAB I :PENDAHULUAN
1.1
Latar Belakang
.……………………………………………………….……… 1
1.2
Rumusan Masalah .……………………………………………………………. 1
BAB II : PEMBAHASAN
2.1. Pengertian Jenazah …………………………………………………………
2
2.2. Memandikan Jenazah ………...……………………………………………. 2
2.3. Mengkafani Jenazah
……………….……………......................................... 4
2.4. Menshalatkan
Jenazah ……………………………....……………………... 6
2.5. Menguburkan Jenazah
……………………………………………………... 8
BAB III :
PENUTUP
3.1.
Kesimpulan
……………………………….…….…………………………. 12
3.2. Saran
……………………………………………………………………….. 12
DAFTAR
PUSTAKA …………………………………………………………………… 13
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Syariat Islam mengajarkan bahwa
setiap manusia pasti akan mengalami kematian yang tidak pernah diketahui kapan
waktunya. Sebagai makhluk sebaik-baik ciptaan Allah SWT dan ditempatkan pada
derajat yang tinggi, maka Islam sangat menghormati orang muslim yang telah
meninggal dunia. Oleh sebab itu, menjelang menghadapi kehariban Allah SWT orang
yang telah meninggal dunia mendapatkan perhatian khusus dari muslim lainnya
yang masih hidup.
Dalam ketentuan hukum Islam jika
seorang muslim meninggal dunia maka hukumnya fardhu kifayah atas orang-orang
muslim yang masih hidup untuk menyelenggarakan 4 perkara, yaitu memandikan,
mengkafani, menshalatkan dan menguburkan orang yang telah meninggal tersebut.
Untuk lebih jelasnya 4 persoalan tersebut, pemakalah akan mencoba
menguraikan dalam penjelasan berikut ini.
1.2 Rumusan
masalah
1.
Apa pengertian jenazah?
2.
Bagaimana tata cara memandikan
jenazah?
3.
Bagaimana tata cara mengkafani jenazah?
4.
Bagaimana tata cara menshalatkan
jenazah?
5.
Bagaimana tata cara menguburkan jenazah?
1.3 Tujuan
1.
Mengetahui
pengertian jenazah.
2.
Mengetahui tata
cara memandikan jenazah.
3.
Mengetahui tata
cara mengkafani jenazah.
4.
Mengetahui tata
cara menshalatkan jenazah.
5.
Mengetahui tata
cara menguburkan jenazah.
BAB II
PEMBAHASAN
Kata jenazah diambil dari bahasa
Arab (جن ذح) yang berarti tubuh mayat dan kata جن ذ yang berarti menutupi. Jadi,
secara umum kata jenazah memiliki arti tubuh mayat yang tertutup.
2.2. Memandikan
Jenazah
Setiap orang muslim yang meninggal
dunia harus dimandikan, dikafani dan dishalatkan terlebih dahulu sebelum dikuburkan
terkecuali bagi orang-orang yang mati syahid. Hukum memandikan jenazah orang
muslim menurut jumhur ulama adalah fardhu kifayah. Artinya, kewajiban ini
dibebankan kepada seluruh mukallaf di tempat itu, tetapi jika telah dilakukan
oleh sebagian orang maka gugurlah kewajiban seluruh mukallaf. Adapun
dalil yang menjelaskan kewajiban memandikan jenazah ini terdapat dalam sebuah
hadist Rasulullah SAW, yakninya: “Dari Ibnu Abbas, bahwasanya Nabi SAW telah bersabda
tentang orang yang jatuh dari kendaraannya lalu mati, “mandikanlah ia dengan
air dan daun bidara.” (H.R Bukhari dan Muslim)
Adapun beberapa hal penting yang
berkaitan dengan memandikan jenazah yang perlu diperhatikan yaitu:
1. Orang yang utama memandikan jenazah
a. Untuk mayat laki-laki : Orang yang
utama memandikan dan mengkafani mayat laki-laki adalah orang yang
diwasiatkannya, kemudian bapak, kakek, keluarga terdekat, muhrimnya dan
istrinya.
b. Untuk mayat perempuan : Orang yang
utama memandikan mayat perempuan adalah ibunya, neneknya, keluarga terdekat
dari pihak wanita serta suaminya.
c. Untuk mayat anak laki-laki dan anak
perempuan : Untuk mayat anak laki-laki boleh perempuan yang memandikannya dan
sebaliknya untuk mayat anak perempuan boleh laki-laki yang memandikannya.
d. Jika seorang perempuan meninggal
sedangkan yang masih hidup semuanya hanya laki-laki dan dia tidak mempunyai
suami, atau sebaliknya seorang laki-laki meninggal sementara yang masih hidup
hanya perempuan saja dan dia tidak mempunyai istri, maka mayat tersebut tidak
dimandikan tetapi cukup ditayamumkan oleh salah seorang dari mereka dengan
memakai lapis tangan.[3] Hal ini berdasarkan sabda Rasulullah
SAW, yakninya:
Artinya: “Jika seorang
perempuan meninggal di tempat laki-laki dan tidak ada perempuan lain atau
laki-laki meninggal di tempat perempuan-perempuan dan tidak ada laki-laki
selainnya maka kedua mayat itu ditayamumkan, lalu dikuburkan, karena
kedudukannya sama seperti tidak mendapat air.” (H.R Abu Daud dan
Baihaqi)
2. Syarat bagi orang yang memandikan
jenazah
a. Muslim, berakal, dan baligh
b. Berniat memandikan jenazah
c. Jujur dan sholeh
d. Terpercaya, amanah, mengetahui hukum
memandikan mayat dan memandikannya sebagaimana yang diajarkan sunnah serta
mampu menutupi aib si mayat.
3. Mayat yang wajib untuk dimandikan
a. Mayat seorang muslim dan bukan kafir
b. Bukan bayi yang keguguran dan jika lahir
dalam keadaan sudah meninggal tidak dimandikan
c. Ada sebahagian tubuh mayat yang
dapat dimandikan
d. Bukan mayat yang mati syahid
4. Tatacara memandikan jenazah
Berikut beberapa cara memandiakan jenazah orang muslim,
yaitu:
a. Perlu diingat, sebelum mayat
dimandikan siapkan terlebih dahulu segala sesuatu yang dibutuhkan untuk
keperluan mandinya, seperti:
·
Tempat memandikan pada ruangan yang tertutup.
·
Air secukupnya.
·
Sabun, air kapur barus dan wangi-wangian.
·
Sarung tangan untuk memandikan.
·
Potongan atau gulungan kain kecil-kecil.
·
Kain basahan, handuk, dll.
b. Ambil kain penutup dan gantikan kain
basahan sehingga aurat utamanya tidak kelihatan.
c. Mandikan jenazah pada tempat yang
tertutup.
d. Pakailah sarung tangan dan bersihkan
jenazah dari segala kotoran.
e. Ganti sarung tangan yang baru, lalu
bersihkan seluruh badannya dan tekan perutnya perlahan-lahan.
f. Tinggikan kepala jenazah agar air
tidak mengalir kearah kepala.
g. Masukkan jari tangan yang telah
dibalut dengan kain basah ke mulut jenazah, gosok giginya dan bersihkan
hidungnya, kemudiankan wudhukan.
h. Siramkan air kesebelah kanan dahulu
kemudian kesebelah kiri tubuh jenazah.
i.
Mandikan jenazah dengan air sabun dan air mandinya yang
terakhir dicampur dengan wangi-wangian.
j.
Perlakukan jenazah dengan lembut ketika membalik dan
menggosok anggota tubuhnya.
k. Memandikan jenazah satu kali jika
dapat membasuh ke seluruh tubuhnya itulah yang wajib. Disunnahkan mengulanginya
beberapa kali dalam bilangan ganjil.
l.
Jika keluar dari jenazah itu najis setelah dimandikan dan
mengenai badannya, wajib dibuang dan dimandikan lagi. Jika keluar najis setelah
di atas kafan tidak perlu diulangi mandinya, cukup hanya dengan membuang najis
itu saja.
m. Bagi jenazah wanita, sanggul
rambutnya harus dilepaskan dan dibiarkan menyulur kebelakang, setelah disiram dan dibersihkan lalu dikeringkan
dengan handuk dan dikepang.
n. Keringkan tubuh jenazah setelah
dimandikan dengan kain sehingga tidak membasahi kain kafannya.
o. Selesai mandi, sebelum dikafani
berilah wangi-wangian yang tidak mengandung alkohol.
2.3. Mengkafani
Jenazah
Mengkafani jenazah adalah menutupi
atau membungkus jenazah dengan sesuatu yang dapat menutupi tubuhnya walau hanya
sehelai kain. Hukum mengkafani jenazah muslim dan bukan mati syahid adalah
fardhu kifayah. Dalam sebuah hadist diriwayatkan sebagai berikut:
Artinya: “Kami hijrah
bersama Rasulullah SAW dengan mengharapkan keridhaan Allah SWT, maka tentulah
akan kami terima pahalanya dari Allah, karena diantara kami ada yang meninggal
sebelum memperoleh hasil duniawi sedikit pun juga. Misalnya, Mash’ab bin Umair
dia tewas terbunuh diperang Uhud dan tidak ada buat kain kafannya kecuali
selembar kain burdah. Jika kepalanya ditutup, akan terbukalah kakinya dan jika
kakinya tertutup, maka tersembul kepalanya. Maka Nabi SAW menyuruh kami untuk
menutupi kepalanya dan menaruh rumput izhir pada kedua kakinya.” (H.R
Bukhari)
Hal-hal yang disunnahkan dalam
mengkafani jenazah adalah:
1. Kain kafan yang digunakan hendaknya
kain kafan yang bagus, bersih dan menutupi seluruh tubuh mayat.
2. Kain kafan hendaknya berwarna putih.
3. Jumlah kain kafan untuk mayat
laki-laki hendaknya 3 lapis, sedangkan bagi mayat perempuan 5 lapis.
4. Sebelum kain kafan digunakan untuk
membungkus atau mengkafani jenazah, kain kafan hendaknya diberi wangi-wangian
terlebih dahulu.
5. Tidak berlebih-lebihan dalam
mengkafani jenazah.
Adapun tata cara mengkafani jenazah
adalah sebagai berikut:
1. Untuk
mayat laki-laki
a. Bentangkan kain kafan sehelai demi
sehelai, yang paling bawah lebih lebar dan luas serta setiap lapisan diberi
kapur barus.
b. Angkatlah jenazah dalam keadaan
tertutup dengan kain dan letakkan diatas kain kafan memanjang lalu ditaburi
wangi-wangian.
c. Tutuplah lubang-lubang (hidung,
telinga, mulut, kubul dan dubur) yang mungkin masih mengeluarkan kotoran dengan
kapas.
d. Selimutkan kain kafan sebelah kanan
yang paling atas, kemudian ujung lembar sebelah kiri. Selanjutnya, lakukan
seperti ini selembar demi selembar dengan cara yang lembut.
e. Ikatlah dengan tali yang sudah
disiapkan sebelumnya di bawah kain kafan tiga atau lima ikatan.
f.
Jika kain kafan tidak cukup untuk menutupi
seluruh badan mayat maka tutuplah bagian kepalanya dan bagian kakinya yang
terbuka boleh ditutup dengan daun kayu, rumput atau kertas.
2. Untuk mayat perempuan
Kain kafan untuk mayat perempuan terdiri dari 5 lemabar kain
putih, yang terdiri dari:
·
Lembar pertama berfungsi untuk menutupi seluruh badan.
·
Lembar kedua berfungsi sebagai kerudung kepala.
·
Lembar ketiga berfungsi sebagai baju kurung.
·
Lembar keempat berfungsi untuk menutup pinggang hingga kaki.
·
Lembar kelima berfungsi untuk menutup pinggul dan paha.
Adapun tata cara mengkafani mayat perempuan yaitu:
·
Susunlah kain kafan yang sudah dipotong-potong untuk
masing-masing bagian dengan tertib. Kemudian, angkatlah jenazah dalam keadaan
tertutup dengan kain dan letakkan diatas kain kafan sejajar, serta taburi
dengan wangi-wangian atau dengan kapur barus.
·
Tutuplah lubang-lubang yang mungkin masih mengeluarkan
kotoran dengan kapas.
·
Tutupkan kain pembungkus pada kedua pahanya.
·
Pakaikan sarung.
·
Pakaikan baju kurung.
·
Dandani rambutnya dengan tiga dandanan, lalu julurkan
kebelakang.
·
Pakaikan kerudung.
·
Membungkus dengan lembar kain terakhir dengan cara menemukan
kedua ujung kain kiri dan kanan lalu digulungkan kedalam.
·
Ikat dengan tali pengikat yang telah disiapkan.
Menurut ijma ulama hukum
penyelenggaraan shalat jenazah adalah fardhu kifayah. Hal ini berdasarkan sabda
Rasulullah SAW, yang berbunyi:
صلو ا على مو تا كم (رواه ابن ما جه)
Artinya: “Shalatilah orang
yang meninggal dunia diantara kamu”
Orang paling utana untuk melaksanakan
shalat jenazah yaitu:
·
Orang yang diwasiatkan si mayat dengan syarat tidak fasik
atau tidak ahli bid’ah.
·
Ulama atau pemimpin terkemuka ditempat itu.
·
Orang tua si mayat dan seterusnya ke atas.
·
Anak-anak si mayat dan seterusnya ke bawah.
·
Keluarga terdekat.
·
Kaum muslimim seluruhnya.
Rukun shalat jenazah ialah:
·
Berniat menshalatkan jenazah.
·
Takbir empat kali.
·
Berdiri bagi yang kuasa.
Adapun tata cara melakukan shalat
jenazah adalah sebagai berikut:
1. Niat shalat jenazah
Niat shalat jenazah dilakukan dalam hati serta ikhlas karena
Allah SWT. Sebelum shalat jenazah dilakukan maka kepada imam dan seluruh makmum
hendaknya berwudhu dan menutup aurat. Untuk menyalatkan mayat laki-laki imam
berdiri sejajar dengan kepala si mayat, sedangkan untuk mayat perempuan, imam
berdiri di tengah-tengah sejajar pusat si mayat. Lafal niat shalat jenazah:
a. Untuk mayat laki-laki
ا
صلى على هذ اا لميت ار بع تكبير ا ت فر ض كفا ية مأ مو ما/ ا
ما ما لله تعا لى
“Sengaja aku berniat shalat atas
mayat laki-laki empat takbir fardhu kifayah menjadi makmun/imam karena Allah
ta’ala”
b. Untuk mayat perempuan
ا
صلى على هذ اا لميتة ار بع تكبير ا ت فر ض كفا ية مأ مو ما/ ا
ما ما لله تعا لى
“Sengaja aku berniat shalat atas
mayat perempuan empat takbir fardhu kifayah menjadi makmun/imam karena Allah
ta’ala”
2. Takbir 4 kali
a. Takbir pertama dimulai dengan
mengangkat tangan dan membaca Al-Fatihah. Artinya:
·
Dengan menyebut nama Allah yang Maha Pemurah lagi Maha
Penyayang,
·
Segala puji bagi Allah, Tuhan semesta alam,
·
Maha Pemurah lagi Maha Penyayang,
·
Yang menguasai di hari Pembalasan,
·
Hanya Engkaulah yang kami sembah, dan Hanya kepada Engkaulah
kami meminta pertolongan,
·
Tunjukilah kami jalan yang lurus,
·
(yaitu) jalan orang-orang yang Telah Engkau beri nikmat
kepada mereka; bukan (jalan) mereka yang dimurkai dan bukan (pula jalan) mereka
yang sesat.
b. Takbir kedua dan membaca shalawat
ا للهم صل على محمد و على ا ل محمد
كما صليت على ا بر ا هيم و على ا ل ا براهيم و با رك على محمد و على ا ل محمد كما
با ر كت على ا بر ا هيم و على ا ل ا بر هيم فى ا لعا لمين ا نك حميد مجيد.
Artinya: “Ya Allah
berikanlah kesejahteraan kepada Muhammad dan keluarganya, sebagaimana engkau
telah memberikan kesejahteraan kepada Ibrahim dan keluarganya. Berkatilah
Muhammad dan keluarganya, sebagaimana engkau telah memberkati Ibrahim dan
keluarganya, sesungguhnya Engkau Maha terpuji lagi bijaksana”
c. Takbir ketiga dan
membaca do’a untuk si mayat
ا للحم ا غفر له (ها) و ا ر حمه (ها)
و عا فه(ها) و ا عف عنه (ها) و ا كر م نز له (ها) ووسع مد خله (ها) و ا غسله (ها)
بما ء و ثلج و بر د و نقه (ها) من ا لخطا يا كم ينقى ا لثو ب من ا لد نس و ا بد له
(ها) دا را خيرا من دا ر ه (ها) و ا هلا خيرا من ا هله (ها) و ادخله
(ها) ا لجنة و ا عنذ ه (ها) من عذا ب ا لقبر و عذا ب ا لنا ر.
Artinya: “Ya Allah, ampunilah dia, kasihilah dia,
maafkanlah dia dan sentosakanlah dia, muliakan tempatnya, lapangkanlah
kuburnya, sucikanlah dia dengan air embun dan es, sucikanlah dia dari
kesalahannya, sebagaimana sucinya kain putih dari kotoran. Gantikanlah rumahnya
dengan rumah yang lebih baik daripada rumahnya, dan gantikan keluarganya dengan
keluarga yang lebih baik, masukkan ia kedalam syurga, dan jauhkan ia dari siksa
kubur dan siksa neraka.”
d. Takbir keempat lalu diam sejenak dan
membaca do’a
ا للحم لا تحر منا ا جر ه (ها) ولا تفتنا بعد ه (ها) و ا غفر
لنا و له (ها)
Artinya: “ Ya Allah janganlah Engkau
tahan untuk kami pahalanya dan janganlah engkau tinggalkan fitnah untuk kami
setelah kepergiannya”
2.5. Menguburkan Jenazah
Disunnahkan membawa jenazah dengan
usungan jenazah yang di panggul di atas pundak dari keempat sudut usungan. Disunnahkan menyegerakan
mengusungnya ke pemakaman tanpa harus tergesa-gesa. Bagi para pengiring, boleh
berjalan di depan jenazah, di belakangnya, di samping kanan atau kirinya. Semua
cara ada tuntunannya dalam sunnah Nabi. Para pengiring tidak dibenarkan untuk
duduk sebelum jenaah diletakkan, sebab Rasulullah shallallahu ‘alaihi wassalam
telah melarangnya.
Disunnahkan mendalamkan lubang
kubur, agar jasad si mayit terjaga dari jangkauan binatang buas, dan agar
baunya tidak merebak keluar. Lubang
kubur yang dilengkapi liang lahad lebih baik daripada syaq. Dalam masalah ini
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wassalam bersabda: “Liang lahad itu adalah bagi kita (kaum muslimin), sedangkan
syaq bagi selain kita (non muslim).” (HR. Abu Dawud dan dinyatakan shahih oleh
Syaikh Al-Albani dalam “Ahkamul Janaaiz” hal. 145).
Lahad adalah liang (membentuk huruf
U memanjang) yang dibuat khusus di dasar kubur pada bagian arah kiblat untuk
meletakkan jenazah di dalamnya. Syaq adalah liang yang dibuat
khusus di dasar kubur pada bagian tengahnya (membentuk huruf U memanjang).
- Jenazah siap untuk dikubur.
Allahul musta’an.
- Jenazah diangkat di atas tangan
untuk diletakkan di dalam kubur.
- Jenazah dimasukkan ke dalam kubur.
Disunnahkan memasukkan jenazah ke liang lahat dari arah kaki kuburan lalu
diturunkan ke dalam liang kubur secara perlahan. Jika tidak memungkinkan, boleh
menurunkannya dari arah kiblat.
- Petugas yang memasukkan jenazah ke
lubang kubur hendaklah mengucapkan: “BISMILLAHI WA ‘ALA MILLATI
RASULILLAHI (Dengan menyebut Asma Allah dan berjalan di atas millah
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wassalam).” ketika menurunkan jenazah ke lubang
kubur. Demikianlah yang dilakukan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wassalam.
Disunnahkan membaringkan jenazah
dengan bertumpu pada sisi kanan jasadnya (dalam posisi miring) dan menghadap
kiblat sambil dilepas tali-talinya selain tali kepala dan kedua kaki.
- Tidak perlu meletakkan bantalan
dari tanah ataupun batu di bawah kepalanya, sebab tidak ada dalil shahih yang
menyebutkannya. Dan tidak perlu menyingkap wajahnya, kecuali bila si mayit
meninggal dunia saat mengenakan kain ihram sebagaimana yang telah dijelaskan.
- Setelah jenazah diletakkan di
dalam rongga liang lahad dan tali-tali selain kepala dan kaki dilepas, maka rongga
liang lahad tersebut ditutup dengan batu bata atau papan kayu/bambu dari
atasnya (agak samping).
- Lalu sela-sela batu bata-batu bata
itu ditutup dengan tanah liat agar menghalangi sesuatu yang masuk sekaligus
untuk menguatkannya.
- Disunnahkan bagi para pengiring
untuk menabur tiga genggaman tanah ke dalam liang kubur setelah jenazah
diletakkan di dalamnya. Demikianlah yang dilakukan Rasulullah shallallahu
‘alaihi wassalam. Setelah itu ditumpahkan (diuruk) tanah ke atas jenazah
tersebut.
- Hendaklah meninggikan makam
kira-kira sejengkal sebagai tanda agar tidak dilanggar kehormatannya, dibuat
gundukan seperti punuk unta, demikianlah bentuk makam Rasulullah shallallahu
‘alaihi wassalam (HR. Bukhari).
- Kemudian ditaburi dengan batu
kerikil sebagai tanda sebuah makam dan diperciki air, berdasarkan tuntunan
sunnah Nabi shallallahu ‘alaihi wassalam (dalam masalah ini terdapat
riwayat-riwayat mursal yang shahih, silakan lihat “Irwa’ul Ghalil” II/206).
Lalu diletakkan batu pada makam bagian kepalanya agar mudah dikenali.
- Haram hukumnya menyemen dan
membangun kuburan. Demikian pula menulisi batu nisan. Dan diharamkan juga duduk
di atas kuburan, menginjaknya serta bersandar padanya. Karena Rasulullah
shallallahu ‘alaihi wassalam telah melarang dari hal tersebut. (HR. Muslim)
- Kemudian pengiring jenazah
mendoakan keteguhan bagi si mayit (dalam menjawab pertanyaan dua malaikat yang
disebut dengan fitnah kubur). Karena ketika itu ruhnya dikembalikan dan ia
ditanya di dalam kuburnya. Maka disunnahkan agar setelah selesai menguburkannya
orang-orang itu berhenti sebentar untuk mendoakan kebaikan bagi si mayit (dan
doa ini tidak dilakukan secara berjamaah, tetapi sendiri-sendiri!).
Sesungguhnya mayit bisa mendapatkan manfaat dari doa mereka.
Wallahu a’lam bish-shawab.
Berdasarkan uraian mengenai tata
cara pengurusan jenazah dapat diambil beberapa hikmah, antara lain:
·
Memperoleh pahala yang besar.
·
Menunjukkan rasa solidaritas yang tinggi diantara sesame
muslim.
·
Membantu meringankan beban kelurga jenazah dan sebagai
ungkapan belasungkawa atas musibah yang dideritanya.
·
Mengingatkan dan menyadarkan manusia bahwa setiap manusia
akan mati dan masing-masing supaya mempersiapkan bekal untuk hidup setelah
mati.
·
Sebagai bukti bahwa manusia adalah makhluk yang paling mulia,
sehingga apabila salah seorang manusia meninggal dihormati dan diurus dengan
sebaik-baiknya menurut aturan Allah SWT dan RasulNya.
BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Sepanjang uraian diatas dapat
diambil kesimpulan bahwasanya manusia sebagi makhluk yang mulia di sisi Allah
SWT dan untuk menghormati kemuliannya itu perlu mendapat perhatian khusus
dalam hal penyelenggaraan jenazahnya. Dimana, penyelengaraan jenazah seorang
muslim itu hukumnya adalah fardhu kifayah. Artinya, kewajiban ini dibebankan
kepada seluruh mukallaf di tempat itu, tetapi jika telah dilakukan oleh
sebagian orang maka gugurlah kewajiban seluruh mukallaf.
Adapun 4 perkara yang menjadi
kewajiban itu ialah:
a. Memandikan
b. Mengkafani
c. Menshalatkan
d. Menguburkan
Adapun hikmah yang dapat diambil
dari tata cara pengurusan jenazah, antara lain:
a.
Memperoleh pahala yang besar.
b.
Menunjukkan rasa solidaritas yang tinggi diantara sesame muslim.
c.
Membantu meringankan beban kelurga jenazah dan sebagai
ungkapan belasungkawa atas musibah yang dideritanya.
d. Mengingatkan dan menyadarkan manusia
bahwa setiap manusia akan mati dan masing-masing supaya mempersiapkan bekal
untuk hidup setelah mati.
e.
Sebagai bukti bahwa manusia adalah makhluk yang paling
mulia, sehingga apabila salah seorang manusia meninggal dihormati dan diurus
dengan sebaik-baiknya menurut aturan Allah SWT dan RasulNya.
3.2 SARAN
Dengan adanya pembahasan tentang
tata cara pengurusan jenazah ini, pemakalah berharap kepada kita semua agar
selalu ingat akan kematian dan mempersiapkan diri untuk menyambut kematian itu.
Selain itu, pemakalah juga berharap agar pembahasan ini dapat menambah wawasan
dan pengetahuan kita semua serta dapat mengajarkannya dengan baik ketika telah
menjadi seorang guru di masa yang akan datang.
DAFTAR PUSTAKA
Abdul
Karim. 2004. Petunjuk Merawat Jenazah Dan Shalat Jenazah.Jakarta:
Amzah
Abd.
Ghoni Asyukur. 1989. Shalat Dan Merawat Jenazah. Bandung:
Sayyidah
M.
Rizal Qasim. 2000. Pengamalan Fikih I. Jakarta: Tiga
Serangkai
Komentar
Posting Komentar